Rawat Ingatan
Peristiwa sejarah akan selalu berulang.

Dosa hitam yang harus terus diingat sepanjang negeri ini berdiri. Perlawanan haruslah menjadi rutinitas harian. Mahasiwa, buruh, tani, siswa harus menjadi aktivias yang memastikan bahwa negara harus berjalan pada jalur yang benar. Daftar akan bertambah sepanjang waktu.
Bidang Politik dan Hukum
Tanggal 20 Agustus 2024: MK mengeluarkan Putusan no.60/puu-xxii/2024. Salinan Putusan MK.
Tanggal 21 Agustus 2024: Baleg DPR secepat kilat melakukan Rapat Panja RUU Pilkada agar segera bisa diajukan pada rapat paripurna.
Daftar Partai Yang berkhianat dengan rakyat pada RUU Pilkada
Partai Gerindra
Partai Demokrat
Partai Golkar
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Gelombang Rakyat (Gelora)
Partai Garuda
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai NasDem
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Tanggal 22 Agustus: Aksi Demonstrasi besar besaran diberbagai Kota menuntut DPR jangan melakukan tindakan inkonstitusional dengan berencana membatalkan putusan MK No.60. Untuk sementara DPR menunda pembahasan RUU Pilkada.
Rakyat harus terus mengawal hingga 27 Agustus 2024. Berdasarkan peristiwa sebelumnya. DPR bisa rapat tengah malam dan tiba-tiba mengesahkan.
Tanggal 27 Agustus: Batas pencalonan kepala daerah se Indonesia.





